JAKARTA, HOLOPIS.COM Advokat dan aktivis Islam, Aziz Yanuar menilai, bahwa penanggulangan terorisme dan radikalisme di Indonesia oleh Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki standar ganda.

“Ini ada standar ganda,” kata Aziz ketika berdialog di Ruang Tamu Holopis Channel, Kamis (24/3).

Hal ini ia katakan karena faktanya, ketika kelompok tertentu namun memenuhi unsur dan kategori sebagai teroris cenderung tidak diproses, apalagi diberikan label sebagai teroris dan radikalis.

Dan begitu pun sebaliknya. Ketika ada orang atau kelompok yang berada di barisan kritis pemerintah maupun oposisi, cepat sekali mendapatkan label tersebut.

Aziz menyebut, bahwa sampai saat ini antara pemerintah pusat dengan Polri dan BNPT pun masih terjadi perbedaan diksi soal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Di mana pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyatakan bahwa kelompok separatis itu masuk dalam kategori teroris, namun Polri malah menyatakan bahwa pihaknya masih belum menetapkan label itu.

“Ada pemerintah yang menyatakan KKB sebagai teroris, tapi Polri membantah, ini bagaimana, kok penegak hukum membantah atasannya yakni pemerintah,” ujarnya.

Bahkan ia juga menyinggung tentang kasus yang saat ini tengah menimpa Munarman. Mantan Sekjen DPP FPI itu saat ini sedang berada di kursi pesakitan karena dituduh sebagai teroris hanya karena menghadiri acara seminar yang ada di Kota Makassar.