JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, bahwa dirinya telah memberikan penjelasan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang utang Rp180 miliar untuk commitment fee di proyek Formula E kebangsaan Gubernur Anies Baswedan.

“Alhamdulillah, hari ini saya telah mempertebal kronologi praktik ijon pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E termin pertama sebesar Rp180 miliar melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI kepada penyidik KPK RI,” kata Prasetyo di gedung KPK, Rabu (23/3).

Di dalam praktik ijon ini kata Prasetyo, pemprov DKI Jakarta meminjam uang Rp180 tersebut kepada Bank DKI Jakarta.

“Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam itu, saya kembali menjelaskan, bahwa pinjaman tersebut berdasarkan Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur kepada Kepala @disporadkijkt tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI,” laparnya.

Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.

Uang Rp180 juta itu adalah murni uang Bank DKI Jakarta yang dipinjamkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pagelaran Formula E.

“Sehari kemudian atau pada 22 Agustus 2019 Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020,” paparnya.

Padahal di hari yang sama, DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019.

“Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.