JAKARTA, HOLOPIS.COMBareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status penanganan kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses ke tahap penyidikan.

Artinya, polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara terkait pernyataan Saifuddin yang meminta agar 300 ayat Al-Qur’an dihapus.

“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Rabu (23/3).

Jenderal bintang satu itu mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengenai upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat.

Ia pun mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan terkait rencana pemeriksaan terhadap Saifuddin dalam kasus tersebut.

“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi kepolsian luar negeri, termasuk Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation).

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (18/3).