JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang pria berinisial VV (31) ditangkap karena telah menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya ke media sosial.
Pelaku merupakan warga Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur Barat, Kabupaten Agam, menyebarkan foto vulgar kekasihnya yakni ESR (25) dengan motif sakit hati cintanya kandas.
“VV ini ditetapkan sebagai tersangka tentang dugaan muatan kesusilaan. Memposting foto tangkapan layar yang memperlihatkan bagian dada korban di media sosial dengan memakai akun palsu Instagram dengan nama korban,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, Rabu (23/4).
Tak menerima hal itu, ESR melaporkannya ke Polda Sumbar pada 30 November 2021.
“Korban ini melapor pada 10 Maret 2022 dan kemudian ditangkap 22 Maret 2022,” ujarnya.
Arie menambahkan, dalam postingan tersebut, VV ini merekam video saat korban menggaruk-garuk bagian bawa ketiak korban yang kemudian tidak sengaja terlihat bagian sensitif korban.
“Hal itu dilakukan saat dilakukan video call dengan korban,” katanya.
Pada saat hubungan mereka baik-baik, video tersebut tidak diunggah di medsos. Namun, setelah hubungan mereka putus, karena sakit hati VV mengunggah video mantan ke medsos.
Akun medsos yang digunakannya pun memakai nama korban sekaligus rekaman pembicaraan korban.
“Pelaku ini tidak mau diputuskan dia ingin tetap bersama korban. Namun korban tidak mau, karena sakit hati akhirnya tersangka ini mengunggah video dan rekaman suara korban ke media sosial,” ujarnya.
Selain itu, kata Arie, menurut pengakuan tersangka, korban menuding keluarga pelaku ini tidak baik. Mendapatkan laporan tersebut, membuat tersangka ini makin sakit hati.
“Sampai tersangka ini mengirim pesan bahwa sampai tujuh turunan, sembilan tanjakan cek aja ngak percaya, enam hari lagi, no sensor. Kalau informasi pelaku, dia (tersangka) juga mengunggah ke TikTok, namun setelah kita cek ternyata sudah di banned,” kata Arie.
Mendapat pernyataan seperti itu korban melaporkan mantannya ke polisi. Sekarang tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu ite dan atau pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, UU Nomor 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.