JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan segera menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.

Kenaikan itu diklaim Sri Mulyani, sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia bahkan membandingak kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Sri (22/3).

Meskipun saat ini dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi, Sri Mulyani menyatakan itu tidak akan menghalangi niat pemerintah untuk tetap menaikan nilai PPN. Alasan membangun pondasi perpajakan yang kuat, menjadi dalih mereka untuk kembali menyehatkan APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa selama masa pandemi.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tuturnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.