KUKAR, HOLOPIS.COM – Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara (LMPP Kukar), Apin Dermawan mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah pusat dan DPR RI yang telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Terlebih saat ini, IKN sudah memiliki Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN.

“Penetapan Kepala dan Wakil Badan Otorita IKN oleh Presiden Jokowi yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe merupakan figur yang tepat dan ahli di bidangnya dalam tata ruang kawasan ibu kota dan transportasi,” kata Apin kepada wartawan, Selasa (22/3).

Karena saat ini sudah ada dua sosok yang paling bertanggungjawab atas proyek besar negara, sehingga Apin menilai pemerintah bisa lebih cepat dalam menjalankan misi besar tersebut.

“Badan Otorita IKN harus bergerak cepat dengan membentuk struktur di bawahnya, dengan pilihan orang-orang yang tepat yang menguasai masalah lapangan, karena persoalan utama yang akan dihadapi Pimpinan Badan Otorita IKN tidak hanya masalah bagaimana membangun infrastruktur, namun juga membereskan komplain ganti rugi lahan warga yang ada dikawasan IKN, mengingat banyaknya tumpang tindih kepemilikan lahan,” papar Apin.

Kemudian, ia juga mengharapkan para kepala otorita IKN bisa bergerak cepat, antara lain ; berkonsultasi dengan pimpinan lembaga kementrian terkait, dan aparat penegak hukum (Polri, KPK, Kejaksaan) untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan kebocoran anggaran,” tandasnya.

Tak hanya itu saja, ia juga meminta agar masyarakat lokal perlu dilibatkan, tentunya adalah mereka yang memiliki skill atau kemampuan, profesionalitas dan integritas.