Dalam Permenperin Nomor 8/2022 itu juga mengatur terkait proses bisnis program minyak goreng sawit curah subsidi, yang mulai dari tahap registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.
Di mana ia menjelaskan, bahwa pada tahap registrasi nanti, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Nantinya, akan ada 81 perusahaan industri yang diwajibkan untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
Untuk proses selanjutnya, yakni registrasi akan dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Dalam tahap ini, industri diminta menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor, sampai pada tingkat kabupaten/kota.
“Kami wajibkan semua industri minyak goreng sawit mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Agus melalui keterangan resmi, Rabu (23/3).
Dari data dan dokumen tersebut, lanjut Agus, akan melalui tahap verifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya.
Lalu untuk tahap selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi serta distribusi wilayah dari masing-masing produsen minyak goreng sawit curah.
Adapun industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim kepada BPDPKS melalui platform SIINas. Dari klaim tersebut, pihak BPDPKS. mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.
“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,” kata Agus.