JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi memutuskan bahwa kebijakan mengenai kewajiban karantina untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) secara resmi telah dihapus.
Penghapusan itu menurut Jokowi, melihat situasi sejak (22/3) yang terus membaik. Dengan alasan seperti itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina,” kata Jokowi, Rabu (23/3).
Sebagai gantinya penghapusan kebijakan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa para PPLN hanya perlu melakukan pemeriksaan pada saat kedatangan di bandara Indonesia.
“Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” tukasnya.
Dari hasil test tersebut kemudian, dilanjutkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 jika menemukan hasil positif Covid.
“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” pungkasnya.