SUMUT, HOLOPIS.COM – Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari delapan orang tersangka tersebut.
“Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP,” kata Hadi (22/3).
Menurut Hadi, penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara.
Para tersangka dikenakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO. Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sumut sendiri sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut bahkan informasi yang berkembang saksi-saksi ditempatkan di save house atau rumah singgah untuk menjamin keamanannya