JAKARTA, HOLOPIS.COM– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, kembali diperpanjang oleh pemerinyah hingga 4 April 2022. Dengan begitu, selama dua pekan di bulan Ramadan akan diberlakukan PPKM.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, sudah tidak ada lagi daerah yang masuk dalam PPKM level 4. untuk daerah dengan PPKM level 3 yang sebelumnya 66 daerah turun menjadi 48 daerah.
Secara rinci dijelaskan, daerah yang statusnya PPKM level 3 antara lain, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang (Banten), Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang (Jawa Barat).
Lalu, wilayah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang.
Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang (Jawa Tengah).
Seluruh daerah di DI Yogyakarta yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul juga turun ke level 3.
Serta, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bali masuk dalam PPKM level 2.