JAKARTA, HOLOPIS.COM Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Eks Ketua Umum (Ketum) PPP, Muchammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romi, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami keterlibatan Romi dalam kasus ini.

“[Romahurmuziy] hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID [Dana Insentif Daerah] tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/3).

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam, Romi memilih bungkam. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan awak media dengan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di halaman depan Gedung Merah Putih KPK.

Sekadar informasi, Nama Romi tertera dalam surat dakwaan terpidana Budi Budiman selaku mantan Wali Kota Tasikmalaya. Dalam surat itu, Romi disebut memperkenalkan terpidana Yaya Purnomo dan Puji Suhartono kepada Budi.

Diketahui, Yaya Purnomo merupakan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan Puji Suhartono merupakan mantan Wakil Bendahara Umum PPP.

Adapun perkenalan itu bertujuan agar Budi mengajukan permohonan DAK dan DID Kota Tasikmalaya, dengan besaran DID 2017 sebesar Rp 100 miliar, dan DAK 2018 sebesar Rp 323.808.070.000.

KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018 tetapi belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkannya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sudah menetapkan Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Subdirektorat DAK Non Fisik II, Rifa Surya, sebagai tersangka.