JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap founder Juragan 99, Gilang Widya Pramana sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan istrinya,yakni Sandhy Purnamasari.

“Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa istri Gilang yang sekaligus founder MS Glow itu melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas kasus penipuan dan merek dagang.

Dalam laporan yang teregister bernomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021 tersebut, status Gilang dalam perkara itu merupakan sebagai saksi dari pihak pelapor.

“Sesuai LP yang masuk, saudari Sandi diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya,” kata Gatot.

“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari,” tambah dia.

Sebelumnya, Pihak kepolisian mengatakan bahwa Founder Juragan 99, Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana berupa penipuan merek dagang.

“Sudah ada laporan (terhadap Juragan 99),” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Namun selang beberapa waktu, Jenderal Bintang satu tersebut meralat pernyataan yang telah disampaikannya itu.