JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kabar pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Jokowi, Idayati, tentu menjadi sebuah kabar bahagia, namun di satu sisi justru menimbulkan persepsi negatif.
Pakar Kebijakan Publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai, pernikahan Anwar Usman sebagai seorang pejabat publik dengan keluarga pimpinan negara tentu dampaknya akan berbeda dengan masyarakat pada umumnya.
Mengingat, Anwar Usman sebagai ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran konstitusi. Seperti gugatan terhadap UU IKN.
“Apalagi pemberitaan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun kekayaan Ketua MK melonjak hingga 20 milyar,” kata Achmad, Selasa (22/3).
Hal-hal tersebut, kata Achmad, akan menimbulkan pertanyaan terkait integritas Ketua MK dalam mengambil keputusan.
Ia pun mencotohkan kasus diantaranya persengketaan pilpres 2019 yang dimenangkan oleh presiden Jokowi, dan gugatan atas Presidential Treshold 20% yang ditolak MK.
“Jika dibelakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan Presiden maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya kita junjung tinggi,” ujarnya.
Achmad menilai, hubungan antara Ketua MK dengan keluarga Presiden dapat memicu munculnya Conflict of Interest yang menyebabkan keputusan yang di ambil oleh MK menjadi tidak fair.
“Dan ini akan merusak demokrasi,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan Good Governance, maka sangat tidak disarankan adanya Conflict of Interest, khususnya di kalangan pejabat publik.
Untuk itu, jika keinginan Anwar Usman untuk mempersunting adik Presiden Jokowi tidak diurungkan, maka jalan satu-satunya yakni, Anwar Usman harus melepas jabatannya sebagai Ketua MK.
“Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK,” tegasnya.
Achmad berpesan, MK harus menjaga garda konstitusi yang sekaligus sebagai penilai jika ada tuduhan presiden melanggar konstitusi.
“MK harus memastikan konstelasi politik berjalan secara fair,” inbuhnya.
“Pemerintah bisa tetap bekerja secara konstitusional. Jika parlemen menunduh pemerintah melanggar konstitusi, MK punya kewenangan utk menilai presiden itu melanggar konstitusi atau tidak tanpa ada,” pungkasnya.