Sementara itu, Roby juga diketahui tidak kali ini saja ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Ia pernah diciduk aparat pada bulan Oktober 2013. Saat itu, Roby ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat dengan bukti ganja seberat 5,1 gram. Roby kala itu dihukum 1 tahun penjara.
Lepas dari penjara, ternyata Roby kembali kedapatan melakukan pemesanan terhadap barang haram itu pada tahun 2015. Penangkapan terhadap pria kelahiran Pekanbaru 13 Mei 1986 itu dilakukan di Bali atas laporan sopir ojek online yang curiga pada barang pesanan yang diantarnya. Kemudian, barang bukti yang diamankan polisi adalah 1,46 gram ganja kering yang akhirnya membawa Roby untuk kembali merasakan dinginnya jeruji besi selama 6 bulan lamanya.
Dan kali ini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum karena kedapatan menggunakan narkoba. Ia ditangkap bersama asistennya di bilangan Pancoran Jakarta Selatan pada hari Sabtu (19/3) dengan barang bukti 8 gram ganja kering serta satu linting ganja bekas pakai.