yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Menaker Pastikan Aturan JKP Tak Langgar Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menaker RI Ida Fauziah memastikan aturan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang status Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 atau UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. Diketahui, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat.

Sehingga pemerintah diminta untuk tidak mengeluarkan aturan turunan lagi yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Peraturan tentang JKP ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah baik itu Peraturan pemerintah ataupun Peraturan menteri sebelum adanya putusan MK. Aturan JKP itu telah dikeluarkan pada 21 Februari 2021, sementara putusan MK itu November 2021, jadi PP Nomor 37/2021 ini tetap berlaku,” katanya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3).

Selain itu, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP juga sudah dikeluarkan sebelum putusan MK.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 191 orang per 20 Maret 2022. Dari angka tersebut, 94 orang di antaranya telah mengambil asesmen pengembangan diri, kemudian konseling sebanyak 34 orang, serta yang telah melamar lebih dari 5 pekerjaan ada 58 orang.

“Jadi program ini yang benar-benar direalisasi pemerintah, dan teman-teman yang mengalami PHK sudah rasakan manfaat dari JKP, mulai cash benefit, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja,” paparnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral