Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizMenaker Pastikan Aturan JKP Tak Langgar Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Menaker Pastikan Aturan JKP Tak Langgar Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menaker RI Ida Fauziah memastikan aturan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang status Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 atau UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. Diketahui, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat.

Sehingga pemerintah diminta untuk tidak mengeluarkan aturan turunan lagi yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Peraturan tentang JKP ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah baik itu Peraturan pemerintah ataupun Peraturan menteri sebelum adanya putusan MK. Aturan JKP itu telah dikeluarkan pada 21 Februari 2021, sementara putusan MK itu November 2021, jadi PP Nomor 37/2021 ini tetap berlaku,” katanya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3).

Selain itu, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP juga sudah dikeluarkan sebelum putusan MK.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 191 orang per 20 Maret 2022. Dari angka tersebut, 94 orang di antaranya telah mengambil asesmen pengembangan diri, kemudian konseling sebanyak 34 orang, serta yang telah melamar lebih dari 5 pekerjaan ada 58 orang.

“Jadi program ini yang benar-benar direalisasi pemerintah, dan teman-teman yang mengalami PHK sudah rasakan manfaat dari JKP, mulai cash benefit, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja,” paparnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.

Harga Bahan Pangan Kompak Naik di Akhir Pekan

Harga bahan pangan secara nasional di tingkat pedagang eceran terpantau mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.

Akhir Pekan, Segini Harga Emas Galeri 24, Antam hingga UBS di Pegadaian

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan, kecuali emas UBS yang mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Ngegas Jadi Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Sabtu 21 September 2024.