yandex
Senin, 6 Januari 2025

Eks Sekretaris FPI Munarman Akan Bacakan Pleidoi Atas Kasus Dugaan Terorisme Hari Ini

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dengan dugaan tindak pidana terorisme.

Pleidoi tersebut akan disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari ini Senin (21/3).

“Hari Senin, 21 Maret 2022. Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasehat hukum,” kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal dalam keteranganya.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar menyampaikan bahwa kliennya akan menyiapkan pleidoi sendiri, terpisah dengan kuasa hukum.

“Sendiri (pembacaan pleidoi Munarman),” kata Azis saat dikonfirmasi.

Namun Azis enggan menyampaikan materi pleidoi yang akan dibacakan nanti. Yang jelas, pihaknya membantah segala tuntutan yang disampaikan jaksa atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

“Ini bentuk kesabaran kami,kesabaran karena meski kami tahu endingnya seperti apa tapi kami tetap maksimal usaha atas nama keadilan. Karena di mata Allah SWT yang terpenting bukan hasilnya tapi ikhtiarnya,” ujar Azis.

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3).

Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral