yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Diperiksa Sebagai Tersangka, Haris Azhar : Ini Politis

JAKARTA, HOLOPIS.COM Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai, penetapan tersangka kepada dirinya dan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti adalah praktik politisasi hukum di Indonesia.

“Ini politis, ini upaya untuk membungkam baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil,” kata Haris di Mapolda Metro Jaya saat memenuhi panggilan tim penyidik dalam statusnya sebagai tersangka, Senin (21/3).

Kemudian, Haris juga menilai bahwa ada pula praktik diskriminasi hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya.

“Sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum. Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti Saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor Polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.

Selain itu, Haris Azhar juga mempertanyakan legalitas hukum yang merujuk kepada prioritas penanganan perkara oleh Kepolisian. Apalagi, banyak laporan yang ia layangkan termasuk oleh Fatia kepada Polisi namun tak pernah ditanggapi. Kemudian setelah ada laporan dari Luhut, justeru cepat sekali lembaga penegak hukum itu bergerak.

“Ketika berbicara prioritas laporan dari saudara Luhut Binsar Pandjaitan, maka pertanyaan saya, tunjukkan pasalnya yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini perlu didahulukan, apalagi dari sisi materi prosesnya hanya menyasar pada soal Youtube saya,” tegasnya.

Saat ini, baik Haris maupun Fatia sudah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Menteri Koordiantor bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara iti, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa penetapan status tersangka terhadap Direktur Lokataru, Haris Azhar dan koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah sesuai dengan prosedur, yakni sudah memenuhi dua alat bukti.

“Tentunya ini sesuai dengan SOP. Polisi tetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami bekerja berdasarkan fakta hukum,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral