JAKARTA, HOLOPIS.COM Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa 2 (dua) penyidik Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan kembali bertugas usai divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam kasus unlawful killing 6 Laskar FPI.

“Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan. Tapi kami juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3).

Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini karena sikap jaksa terhadap putusan hakim akan berdampak pada kelanjutan perkara tersebut.

“Tentunya nanti jawaban JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda metro khususnya untuk penempatan perdinasan untuk mereka berdua,” jelas Zulpan.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis bebas dua terdakwa, yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus pembunuhan anggota Laskar FPI, pada Jumat (18/3).

Dalam putusan Majelis Hakim, Briptu Fikri dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Akan tetapi, hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta, Jumat (18/3).