JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini terkait dengan dua perwiranya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (18/3).
Zulpan juga mengatakan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa tindakan kedua anggota Polda Metro Jaya yang diketahui adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.
“Putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait peristiwa di KM50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa KM50 adalah sesuai SOP anggota di lapangan,” ujarnya.
Terkait apakah kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut akan kembali bertugas setelah putusan tersebut, Zulpan mengatakan pihaknya akan terlebih dulu menunggu rampungnya proses hukum kasus KM50 tersebut.
“Dalam sidang tadi JPU menyatakan pikir-pikir, tentunya ada batasan hari sesuai undang-undang. Nanti kita lihat, kalau JPU menyatakan tidak terima dan kasasi tentunya ada tahapan berikutnya,” katanya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.