Apalagi, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi pun saat ini telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.
Dalam aturan itu, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Dengan mencabut aturan itu, HET minyak goreng curah kini menjadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
Lutfi pun menyampaikan permohonan maaf karena belum mampu menangani permasalahan minyak goreng yang langka dan harga melambung tinggi. Hal ini disampaikan oleh Mendag dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3).
“Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” kata Lutfi.