JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dua terdakwa dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para hakim di PN Jaksel tersebut menyebut, bahwa perbuatan keduanya adalah dalam rangka pembelaan diri karena terancam nyawanya akibat upaya serangan dari laskar Front Pembela Islam (FPI) pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.
Merespons hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa putusan Pengadilan harus tetap dihormati meskipun ada pro dan kontra pendapat di dalamnya.
“Karena sudah menjadi keputusan hakim sebagai lembaga Peradilan, maka walaupun ada pro kontra pendapat atas putusan tersebut, IPW menyatakan putusan tersebut harus dihormati,” tegas Sugeng kepada wartawan, Sabtu (19/3).
Menurut Sugeng, jika memang putusan itu dirasa kurang adil, maka Jaksa sebagai pihak yang mewakili masyarakat dan korban bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Karena di dalam putusan bebas tersebut dinyatakan bahwa terbukti terdakwa 2 anggota polisi melakukan penembakan hingga tewas terhadap 2 anggota FPI yang sudah ditangkap. Dan dalam penugasan tersebut, petugas memang mengalami perlawanan sehingga akhirnya terpaksa ditembak.
“Hal ini mengindikasikan ada masalah profesionalisme anggota yang harus diperbaiki oleh pimpinan polri, yaitu mengenai protap penangkapan dan pengamanan terduga pelaku pidana atau tersangka agar tidak melarikan diri,” jelasnya.
Sugeng melanjutkan, standar pemenuhan kelengkapan peralatan pengamanan tersangka yang ditangkap dalam operasi-operasi Kepolisian harus disosialisasikan kembali, termasuk protap penggunaan kekuatan dalam tugas-tugas Kepolisian agar tidak timbul ekses-ekses berupa unprofessional conduct.
“Putusan bebas hakim atas dasar alasan pembenar dan pemaaf harus dihormati. Kelengkapan operasi penangkapan harus dipenuhi dengan membawa borgol, kendaraan taktis tahanan, kalau perlu body camera pada petugas operasi lapangan,” pungkasnya.