JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Indonesia mempertimbangkan konsistensi Indonesia dalam mematuhi rencana nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan, kekhawatiran itu semakin memuncah ketika tinggal selangkah lagi Indonesia mencapai kesepakatan penyelesaian draft nota kesepahaman.
“Tantangan berikutnya yakni, bagaimana MoU itu dapat secara konsisten dilaksanakan oleh Malaysia dan seluruh stakeholder terkait untuk dharapkan mengawal MoU ini agar memiliki visi yang sama. Tidak hanya jangka pendek tapi juga memperbaiki penempatan PMI domestik secara menyeluruh, ” kata Ida, (17/3).
Dalam kesempatan sama, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, beberapa butir kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut di antaranya gaji PMI di atas UMR di Malaysia, hari libur dalam sepekan, cuti tahunan, hak berkomunikasi, larangan menahan paspor dan satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.
“Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan PMI ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System, sehingga tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati, ” bebernya.
Menurut Anwar Sanusi, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Sistem ini akan menghubungkan antara Kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.
“Sistem satu kanal ini akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia, ” katanya.