JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya mendeteksi bahwa Saifuddin Ibrahim alias pendeta Abraham Ben Moses tengah berada di Amerika Serikat.
Untuk itu, Polisi pun menggandeng The Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk memburu dan menangkap Saifuddin Ibrahim tersebut.
“Kami melakukan koordinais dengan legal attache FBI,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3).
Proses penyelidikan ini dilakukan oleh Kepolisian berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh masyarakat dengan nomor ; LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022. Pelapor atasnama Rieke Vera Routinsulu.
Dalam laporan itu, Saifuddin dipersangkakan dengan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Kemudian, Dedi juga menyampaikan bahwa Bareskrim tengah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementian Hukum dan HAM untuk mengetahui kapan Saifuddin Ibrahim kabur ke Amerika Serikat.
“Kami melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dengan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” terangnya.