JAKARTA, HOLOPIS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan biaya sertifikasi halal untuk produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hanya sebesar Rp650.000.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Kepala BPJPH Mastuki mengatakan, biaya Rp 650.000 hanya berlaku untuk produk dengan kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.
“Biayanya Rp650 ribu tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” kata Mastuki dalam Konferensi Pers MUI, Jumat (18/3).
Biaya Rp 650.000 tersebut terdiri atas rincian biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM sebesar Rp 300 ribu, ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp 350 ribu.
Sementara untuk permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, akan dikenakan tarif layanan yang terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3 juta.