“Menurut Komnas HAM dalam surveilans itu ada surat perintahnya. Jika itu benar, siapa yang memerintahkan? Mengapa yang memerintah tidak diungkap dan tidak ditahan juga. Hal tersebut membuktikan kemungkinan diduga sidang dan proses itu hanya dagelan,” ucapnya.
Perlu diketahui, bhawa terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.
Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50, akan tetapi dalam rangka pembelaan diri karena terpaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Atas dasar itu, majelis hakim pun melepaskan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dimohonkan sebelumnya.
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.