JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kuasa hukum dari orang tua 6 laskar FPI yang meninggal dunia dalam tragedi KM50 Tol Cikampek, Aziz Yanuar merasa tak kaget dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di mana vonis tersebut memberikan putusan bebas kepada dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya, yakni Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Menurut Aziz, peradilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan sudah mengabaikan unsur keadilan di dalamnya.
“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz kepada Holopis, Jumat (18/3).
Inilah alasan mengapa dirinya tidak pernah bersedia menghadiri persidangan mulai dari sidang pertama sampai pembacaan vonis yang digelar pagi tadi.
“Kami tidak tertarik pada dagelan,” ujarnya.
Sebelumnya, Aziz telah mengatakan bahwa sejak ditetapkannya sebagai terdakwa, kedua polisi tersebut tidak ditahan sama sekali.
“Para pelaku penembakan tidak ditangkap dan ditahan,” kata Aziz, (18/10/2021).
Terlebih kata Aziz, di dalam hasil penelusuran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), para perwira polisi itu melakukan aksinya sampai menghilangkan nyawa orang sembari membawa surat perintah.