MANDALIKA, HOLOPIS.COM 18 drone yang terbang liar tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP (Pertamina Grand Prix Of Indonesia) 2022, berhasil diturunkan pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Total tersebut, merupakan hasil dari 2 hasil pengawasan tim pantau dalam dua hari menjelang balap MotoGP. Dengan rincian pada 15 Maret ada 11 drone dan 17 Maret sebanyak 7 drone.

“Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa, dan hari ini Kamis, sebanyak tujuh drone,”  jelas Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda NTB (17/3).

Penurunan paksa ini, dilakukan oleh petugas khusus yang mengawasi setiap bukit yang ada di sekitar Sirkuit Mandalika (Pertamina Mandalika International Street Circuit). Para petugas tersebut, dibekali dengan alat pelacak drone.

Para personel juga ditugaskan untuk mengawasi segala bentuk aktivitas, yang bisa ganggu jalannya MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Apa yang dilakukan ini, merupakan bagian dari evaluasi, tes Pramusim MotoGP pada 11-13 Februari 2022. Saat itu, sebanyak 30 drone liar berhasil diturunkan paksa.

Artanto menegaskan, siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika akan ditindak tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi pidana.

Secara hukum, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018. Ancaman pidana terhadap pelanggar, ujarnya, diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.