JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan aturan terkait kepindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ia menegaskan, bahwa ASN yang memenuhi syarat diwajibkan untuk ikut pindah dinas ke IKN baru di Kalimantan Timur. Bahkan ia mempersilakan ASN tersebut mengundurkan diri jika tidak mau ikut berdinas ke sana.
“Dan hukumnya wajib, bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar,” kata Tjahjo seperti dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Kamis (17/3).
Ia merinci, setidaknya 60 ribu ASN akan menjadi klaster pertama yang dipindah ke IKN pada 2023 mendatang. Ia memastikan, hanya ASN yang berada pada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya
“Ya mudah-mudahan infrastruktur dan perumahannya siap. Mereka akan terjangkau dengan perumahan, transportasi dan sebagainya,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah sempat menargetkan sebanyak 500 ribu PNS kementerian dan lembaga dipindahkan ke kawasan IKN pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024.