Diketahui, Joddy telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.