Diketahui, Joddy telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Kecelakaan Maut
Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara Usai Kecelakaan Maut
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.