Diketahui, Joddy telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.