“Isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan JHT sebagaimana permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” tutur Ida.
Selain itu, Ida juga akan menambahkan berbagai kemudahan-kemudahan baru dari sisi administratif dalam proses klaim JHT.
“Ada kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” jelasnya.
Kemudahan administratif itu misalnya, proses klaim bisa dilakukan secara daring. Lalu syarat klaim hanya perlu dua berkas saja, yakni KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang pensiun.
“Kalau nggak ada ktp maka bukti yang lainnya,” ujar Ida.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Ida pun kembali mengaskan, bahwa revisi kali ini merupakan edisi penyempurnaan dari Permenaker sebelumnya.
“Jadi Ini Edisi Penyempurnaan” tegasnya.