Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Menaker Kebut Revisi Permenaker Rampung Sebelum Mei 2022

“Isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan JHT sebagaimana permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” tutur Ida.

Selain itu, Ida juga akan menambahkan berbagai kemudahan-kemudahan baru dari sisi administratif dalam proses klaim JHT.

“Ada kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” jelasnya.

Kemudahan administratif itu misalnya, proses klaim bisa dilakukan secara daring. Lalu syarat klaim hanya perlu dua berkas saja, yakni KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang pensiun.

“Kalau nggak ada ktp maka bukti yang lainnya,” ujar Ida.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Ida pun kembali mengaskan, bahwa revisi kali ini merupakan edisi penyempurnaan dari Permenaker sebelumnya.

“Jadi Ini Edisi Penyempurnaan” tegasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Perry Warjiyo Kembali Jabat Ketum ISEI

Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2024-2027. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres ISEI XXII 2024 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah.

Cerita Nur Fatia, Difabel Bergelar Sarjana yang Berhasil Masuk Polisi

Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan Lemdiklat Polri sangat bangga memiliki siswi bernama Nur Fatia Azzahra yang bergelar sarjana psikologi, dengan nilai IPK 3,56.

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru