yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Menaker Kebut Revisi Permenaker Rampung Sebelum Mei 2022

“Isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan JHT sebagaimana permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” tutur Ida.

Selain itu, Ida juga akan menambahkan berbagai kemudahan-kemudahan baru dari sisi administratif dalam proses klaim JHT.

“Ada kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” jelasnya.

Kemudahan administratif itu misalnya, proses klaim bisa dilakukan secara daring. Lalu syarat klaim hanya perlu dua berkas saja, yakni KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang pensiun.

“Kalau nggak ada ktp maka bukti yang lainnya,” ujar Ida.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Ida pun kembali mengaskan, bahwa revisi kali ini merupakan edisi penyempurnaan dari Permenaker sebelumnya.

“Jadi Ini Edisi Penyempurnaan” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral