Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) unit Kontainer 40 feet yang didalamnya terdapat 1835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.
“Bahwa ekspor 1 (satu) kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kontainer tersebut menurut Ketut, akan diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
“PT AMJ diduga telah menyebabkan kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih empat ratus juta rupiah per container,” jelas Ketut.