JAKARTA, HOLOPIS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan eksport minyak goreng yang dilakukan secara illegal oleh oknum perusahaan eksportir illegal.
Boyamin mengungkapkan, eksportir tersebut nekat mengirimkan minyak goreng tersebut meskipun tidak mendapat ijin kuota ekspor. Caranya, dokumen pengiriman tersebut dipalsukan dengan dalih isi pengiriman adalah sayuran padahal berisi minyak goreng.
“Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok,” kata Boyamin, Kamis (17/3).
Boyamin mengungkapkan, eksportir illegal itu diduga memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri. Namun, nyatanya barang tersebut dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri .
“Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri,” jelasnya.
Boyamin mencontohkan, harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp. 120.000 hingga Rp. 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp. 450.000 hingga 520.000 untuk kemasan 5 liter. Dimana dalam praktiknya, eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri.
“Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar 511 jt. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali 450 jt adalah : Rp. 10.350.000.000 ( sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah ),” bebernya.
Boyamin juga mengatakan, data yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian terjadi pada (22/7/2021) sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).
Juga terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dan lain lain.
Sementara itu, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok juga telah melakukan pemeriksaan lapangan.