JAKARTA, HOLOPIS.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk mengusut dugaan mafia minyak minyak goreng, yang memicu kelangkaan dan merugikan perekonomian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 itu dilayangkan ke sejumlah perusahaan, diantaranya yakni PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM.

“Penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Ashari, Kamis (17/3).

Ia mengatakan, sepanjang Juli 2021 hingga Januari 2022 ketiga perusahaan tersebut mengekspor 7.247 karton minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok. Ribuan karton minyak goreng itu terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu diekspor pada 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021.

Kemudian pada 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022, sebanyak 32 kontainer berisi 5.063 karton minyak goreng diberangkatkan ke sejumlah negara, salah satunya Hong Kong.

Menurut Ashari, sejumlah perusahaan tersebut diduga mengambil untung dari harga jual ke Hong Kong. Harga yang diperoleh perusahaan dari ekspor itu bisa mencapai HK$240 sampai HK$280 per karton.

Angka itu tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri. Akibat dari perbuatan ketiga perusahaan itu, diduga terjadi kerugian perekonomian negara.

“Perubatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara,” ujarnya.