JAKARTA, HOLOPIS.COM – Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap empat tersangka terorisme jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan para tersangka berinisial AR, MS, AS dan DS.
“Densus 88 menangkap empat tersangka teroris di wilayah Batam pada 16 Maret 2022,” tutur Ahmad, (16/3).
Ahmad merinci, peran dan keterlibatan keempat tersangka yakni untuk DS diketahui menjabat sebagai bagian Dakwah Bidang T3 Batam pada 2012. Di tahun yang sama juga dia menjadi pembina dan merekrut anggota JI di Batam.
Kemudian, tersangka MS merupakan pembina di bawah pimpinan mujahid yang merupakan Qoid Korda Batam dan sekitar akhir tahun 2014 mengikuti pertemuan sesama anggota JI di Batam.
“Untuk tersangka AS pada tahun 2017 Mudjahid merekomendasikan orang-orang binaan taklim (T3) termasuk AS untuk dikirimkan mengikuti penyaringan berikutnya yaitu Sub Bidang Tamhiz T3 yang berada di Medan. Pada tahun 2018 setelah mengikuti penyaringan di Medan, AS disalurkan untuk penjurusan kemudian kembali ke Batam dengan resmi menjadi Anggota Jamaah Islamiah,” jelas dia.
Adapun tersangka AR, lanjut Ahmad, masuk ke dalam struktur kepengurusan JI Batam sebagai pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam.
“Pada sekitar akhir tahun 2014 ikut menghadiri pertemuan di Batam dengan tujuan untuk bertemu anggota Jemaah Islamiah daerah Batam,” katanya.