Kemudian kedua, disebutkan bahwa JKP melanggar undang-undang dan tidak sesuai peruntukannya. Sebab, sumber pendanaan program JKP diambil dari hasil rekomposisi program JKK dan JKN.
“Ketika kita membayar JKK dan JKN akad kreditnya untuk kecelakaan kerja kita atau ketika kita mati ada jaminannya, dengan JKP tiba-tiba diambil dari JKK dan Jaminan Kematian JKN sekitar 0,22 totalnya untuk pembiayaan JKP, untuk membiayai pesangon orang lain,” jelasnya.
Terakhir, program JKP hanya berjalan 6 bulan dan jumlah yang diberikan pun hanya sedikit, yakni sebesar 45 persen pada 3 bulan pertama dan 25 persen pada 3 bulan terkakhir.
“Kalau jaminan pengangguran, selama dia belum mendapat pekerjaan, dia akan dibayar terus. Dan jumlahnya 100 persen,” pungkasnya.