JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menghentikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). dan menggantikannya dengan jaminan pengangguran (unemployement insurance).
“Itu lazim digunakan di seluruh dunia,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3).
Adapun untuk skema pendanaan, ia mengatakan bahwa program jaminan pengangguran ini akan bersumber dari iuran buruh saat bekerja, iuran pengusaha dan iuran pemerintah.
“Dengan tiga sumber yang mengiur ini, maka sistem keberlangsungan program jaminan pengangguran akan lebih menjadi pasti. Karena jaminan sosial harus ada kepastian,” ujarnya.
Presiden Partai Buruh itu pun membeberkan sederet perbedaan mendasar antara JKP dengan Jaminan pengangguran.
Pertama, Iqbal mengatakan bahwa sumber pendanaan JKP tidak ada kepastian, sebab pendanaan berasal dari rekomposisi program jaminan sosial lainnya, yang dalam hal ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian JKN.
“Apakah buruh dan pengusaha mengiur, ternyata tidak. Pengusaha dan buruh mengiur melalui JKK dan JKN,” jelasnya.
“Di dalam undang-undang BPJS rekomposisi atau subsidi silang dilarang, dan pasal kriminal subsidi silang belum hilang, 8 tahun hukumannya,” imbuhnya.