JAKARTA, HOLOPIS.COMKementerian Agama (Kemenag) mengupayakan agar ongkos naik haji (ONH) menjadi Rp42.452.369. Dorongan tersebut dilakukan melalui usulan yang disampaikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief kepada DPR RI di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR.

Menurut Hilman, ONH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) itu dihitung dengan menyesuaikan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah.

“BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta,” kata Hilman, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya, usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja pada Februari lalu. Angka itu didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen lainnya.

Namun, saat ini usulan itu mengalami penurunan sebesar Rp3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.

“Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh,” kata dia.

Selanjutnya, menurut Hilman, pemerintah bersama Komisi VIII DPR akan melakukan pembahasan komponen BPIH, sehingga berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan.