JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Polri menyita total Rp64 miliar aset milik Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Quotex.
“Total nilai barang bukti yang disita Rp64 miliar,” Usar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa (15/3).
Asep menjelaskan bahwa dari keseluruhan itu, terdapat uang tunai sebesar Rp3,3 miliar yang disita oleh kepolisian. kepolisian juga menyita beberapa barang mewah lain seperti mobil, motor, dua unit rumah di Jawa Barat, bidang tanah, pakaian bermerek, jam tangan mahal, dan lainnya.
“Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK,” jelas dia.
Penyidik kepolisian, kata dia, bakal memanggil sejumlah influencer ataupun pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan tersebut.
Pemeriksaan, kata dia, akan mulai dilakukan pada Jumat (18/3) pekan ini, dan Senin (21/3) pekan depan. Penelusuran juga akan dilakukan terhadap sejumlah barang mewah yang dimiliki oleh Doni.
Sebagai informasi, skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Dalam kasus ini, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.