JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mendorong kepolisian tetap menjalankan proses hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan dua bocah kembar laki-laki di Jalan Raya Padaherang-Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3) lalu.

Menurutnya meskipun pihak keluarga dan pengemudi motor gede (moge) telah memutuskan damai, namun proses hukum harus berlanjut agar kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Dia meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, sehingga kasus kecelakaan ini bisa menjadi pelajaran. “Hemat saya, mesti diusut sebab musababnya dan proses hukumnya agar menjadi pelajaran. Kasus ini murni kecelakaan, kecerobohan atau kelalaian dalam berkendara,” papar Jazilul seperti dilansir dari dpr.go.id, Selasa (15/3).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap pengemudi moge yang menabrak bocah kembar Hasan-Husen hingga tewas. Menurutnya, kasus kecelakaan itu bukanlah perkara kecil.

“Kami dukung polisi untuk melanjutkan proses hukum kasus ini. Sebab ini bukan perkara kecil, dua nyawa melayang sia-sia,” ujar Jazilul.

Menurut informasi yang beredar, pengemudi mode memberikan uang Rp50 juta untuk korban sebagai ungkapan perdamaian. Namun menurut Anggota Dewan dari dapil Jawa Timur X ini, keputusan damai kedua belah pihak tidak menghentikan proses hukum.

“Pendekatan kekeluargaan dapat saja dilakukan kedua pihak, itu menjadi pertimbangan untuk memberikan keringanan, tapi bukan untuk menghentikan proses hukum,” kata Jazilul.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyampaikan Polda Jabar tetap memproses hukum kasus kecelakaan yang viral ini.

“Kami menyampaikan prihatin dan berbela sungkawa akibat adanya kejadian ini yang terjadi pada Sabtu, 12 Maret, di Jalur Padaherang-Kalipucang, dimana pada kejadian ini diakibatkan adanya tabrakan 2 unit moge dengan penyeberangan jalan, yang menyebabkan meninggalnya korban di tempat kejadian perkara,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (14/3).