JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel angkat bicara terkait kasus tewasnya dr. Sunardi dalam operasi penyergapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-Teror Polri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebenaran terkait keterlibatan dr. Sunardi dengan jaringan terorisme sulit dibuktikan, karena yang bersangkutan sudah tewas.
Reza pun mengatakan, bahwa pembuktian seperti dalam kasus tersebut bisa dilakukan dengan metode Posthumous Trial atau persidangan bagi terdakwa yang sudah meninggal.
“Andai kita mengenal posthumous trial, maka diharapkan akan ada kepastian status para terduga teroris di mata hukum,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3).
Untuk itu, Dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta itu meminta Polri untuk membekali jajarannya, khususnya Densus 88 dengan ilmu metode persidangan Posthumous Trial. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya pemberantasan terorisme di tanah air.
“Mungkin posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tim Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri melakukan operasi penyergapan terhadap seorang pria berprofesi dokter yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Namun, terduga teroris bernama Sunardi tersebut tewas tertembak usai berupaya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, pada hari Rabu (9/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelum adanya penembakan, petugas Densus 88 berusaha menghentikan mobil Strada yang dikendarai terduga teroris dr. Sunardi, namun ia justru menabrakkan mobilnya ke dua mobil petugas.
Melihat kondisi itulah petugas mengambil tindakan menembak tersangka dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah.
Terduga kemudian dapat dilumpuhkan dan sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polresta Solo untuk penanganan medis, namun jiwanya tak tertolong. Selanjutnya, jenazah dr. Sunardi dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.