JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Sholahuddin Al Aiyub mengaku sangat menyayangkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tiba-tiba mengeluarkan dan mematenkan logo sertifikasi halal tanpa melibatkan partisipasi berbagai pihak, salah satunya dari lembaganya.

“Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengakomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” kata kiai Aiyub dalam keterangan persnya, Senin (14/3).

Ia pun menceritakan, wacana perubahan logo halal tersebut pernah dibahas semenjak Kemenag dipimpin oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi pada tahun 2019 silam.

Dalam pertemuan antara Kementerian Agama dengan MUI Pusat, dibahas bahwa logo halal memiliki spesifikasi antara lain ; bentuknya bulat, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia. Tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Memang persoalan logo halal tersebut cukup alot dibahas karena dianggap cukup krusial, apalagi logo halal yang sebelumnya digunakan sudah terlalu familiar di pasaran, termasuk pasar internasional.

Namun begitu menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.

Desain seperti itu, menurut Kiai Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Hanya saja kata kiai Aiyub, sejak pertemuan tahun 2019 itu, belum ada pembahasan lagi antara Kementerian Agama dengan MUI Pusat.

Maka dari itu, ia secara pribadi pun sampai terkaget-kaget karena saat ini Kemenag yang saat ini dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas secara sepihak mengeluarkan dan mematenkan logo Halal yang baru, yang ternyata pula dianggap tidak mewakili aspirasi banyak kalangan.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia,” ujarnya.