JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Diketahui, untuk penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ini pun ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sudah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Kini, penetapan label halal itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Infografis : Filosofi Logo Halal Indonesia yang Dikeluarkan Oleh BPJPH
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.