yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Cholil Nafis : Penetapan Kehalalan Produk Masih Wewenang MUI

JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis angkat bicara terkait polemik ketentuan halal usai pemerintah menerbitkan label halal Indonesia yang baru.

Menurutnya, pihaknya yang dalam hal ini MUI, masih berwenang dalam penetapan kehalalan suatu produk. Sebab, kata Cholil, penetapan tersebut berdasarkan pada sidang fatwa yang dilakukan oleh MUI.

“Yang menetapkan kehalalan suatu produk adalah sidang fatwa MUI yang melibatkan pihak terkait,” kata Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitternya @cholilnafis yang dikutip, Senin (14/3).

Ia pun menjelaskan, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) hanya melakukan proses penjaminan halal.

Sedangkan pemeriksaan kehalalan produk di lapangan adalah tugas dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Proses penjaminan halal dilakukan BPJPH, sedangkan yang memeriksa lapangan/audit itu lembaga pemeriksa Halal/LPH,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai logo halal MUI atau yang dalam hal ini adalah label halal yang lama, Cholil Nafis menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan logo resmi tersebut.

“MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal meski itu yang beredar berlaku 5 tahun,” tukasnya.

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag baru-baru ini resmi menetapkan label halal Indonesia terbaru. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral