JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pembatasan Kendaraan dengan sistem Ganjil Genap kembali diberlakukan Polres Bogor di jalur Puncak pada akhir pekan ini.

Pemberlakuan ganjil genap tersebut dilakukan selama tiga hari, sejak 11 hingga 13 Maret 2022.

“Diberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak,” tulis keterangan pada unggahan akun Instagram @tmcpolresbogor, dikutip Sabtu (12/3).

Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, maka hari ini hanya kendaraan dengan nomor pelat genap yang boleh melintas di jalur Raya Puncak, Bogor. Sementara bagi kendaraan ganjil akan diputar balik

Pemberlakuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor (PM) 84 tahun 2021 untuk penurunan kendaraan yang akan diputar balik ketika melanggar sistem ganjil genap.

Ada pun jam berlaku ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dimulai dari pukul 14.00 WIB (Jumat) hingga pukul 24.00 (Minggu).