JAKARTA, HOLOPIS.COM Katy Perry tak perlu membayar $2,8 juta (sekitar 40 miliar rupiah) kepada seorang rapper yang menuduhnya menjiplak bagian dari salah satu lagunya berjudul Dark Horse ditahun 2013.

Setelah pertempuran hukum yang panjang, pengadilan banding federal telah memutuskan bahwa penyanyi asal Amerika Serikat dan timnya tidak bertanggung jawab untuk membayar dendakepada artis hip-hop Flame, bernama asli Marcus Gray.

Melansir Skynews (11/3), kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama saat Gray menutut Katy Perry di tahun 2014.

Dalam tuntutan itu, Gray menuduh Katy menjilplak bagian dari lagu rap nya yang berjudul ‘Joyful Noise.’

Lanjut pada tahun 2019, seorang juri Los Angeles menyetujui gugatan dan memberikan Flame serta dua penggugat lainnya $2,79 juta (sekitar 38 miliar), termasuk $550.000 (sekitar 7 miliar rupiah) dari Katy Perry dan $1,29 juta (sekitar 18 miliar rupiah) dari labelnya Capitol Records.

Namun, seorang hakim membatalkan putusan itu pada tahun 2020, dengan mengatakan Perry tidak melanggar elemen musik yang dapat dilindungi secara independen.

Saat ini, pengadilan banding telah menyetujui bahwa putusan juri tidak boleh dipertahankan dan Gray tidak pantas menerima ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.