JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pengusaha minyak nabati atau pengusaha sawit keberatan dengan aturan baru Domestic Market Obligation (DMO) yang baru saja dirilis oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Aturan tersebut dinilai memberatkan pengusaha minyak goreng.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga menyatakan, bahwa GIMNI berkeberatan dengan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

“Kami keberatan dengan DMO di 30 persen, karena sebagaimana disampaikan bahwa pasokan dari hasil DMO sebelumnya sudah melimpah,” kata Sahat, Jumat (11/3).

Sahat menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah yang berhasil mengumpulkan 415.780 kilo liter minyak goreng hasil DMO dalam 22 hari.

Angka tersebut, lanjutnya, telah melebihi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri selama satu bulan yang sebesar 330.000 kilo liter, untuk itu DMO minyak goreng tidak perlu dinaikkan menjadi 30 persen.

“Dengan DMO 30 persen, membuat ada 48 persen tambahan margin yang harus dicari, dan itu tidak mudah,” ujar Sahat.

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng di pasaran bukan soal pasokan, tapi karena adanya alur distribusi yang perlu diperbaiki.