“Rapat kesekjenan itu merupakan ketentuan di dalam organisasi MUI yang perlu kita tindaklanjuti untuk di rapat dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia pada hari Selasa (15/3) depan,” tandasnya.

Setelah itu, surat permohonan pengunduran diri kiai Miftachul Akhyar tersebut akan tindaklanjuti dalam rapat pleno. Di dalam rapat pleno tersebut akan diikuti oleh dewan pimpinan harian, kemudian para ketua komisi.

Selanjutnya, hasil dari rapat pleno itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna yang akan ditentukan nantinya, hasil akhir dari surat permohonan pengunduran diri kiai Miftachul Akhyar apakah diterima atau tetap ditolak.

“Hasil rapat itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna yang melibatkan dewan pertimbangan yang diketahui oleh KH Ma’ruf Amin,” pungkasnya.