JAKARTA, HOLOPIS.COM – Undang – Undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan bagi kehidupan dan keluarga di Guatemala disetujui dalam kongres, dimana aborsi akan dijatuhi hukum maksimal 25 tahun penjara, lalu pernikahan sesama jenis akan dilarang dan melarang pengajaran keragaman seksual di sekolah-sekolah.
Hal tersebut diluar dugaan, karena sebagian besar anggota parlemen, termasuk para pendukung Presiden Alejandro Giammattei menyetujui UU yang diajukan Partai Viva yang konservatif.
UU ini sudah masuk dalam pembahasan sejak tahun 2018, namun masih harus disiarkan di lembaran resmi sebelum diberlakukan.
Dalam UU tersebut, hukuman aborsi dinaikan antara 5 hingga 10 tahun jadi 25 tahun. Hukuman tersebut dikecualikan, jika aborsi dilakukan karena nyawa sang ibu terancam.
Selanjutnya, terkait pelarangan ajari anak-anak dan remaja tentang keragaman seksual dan ideologi gender serta menetapkan bahwa tidak ada orientasi yang normal selain heteroseksualitas, menurut rancangan UU itu.
Para aktivis dan politisi telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional. Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan ia akan menentangnya dengan alasan HAM.
“Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan,” kata Rodas, seperti dikutip dari Reuters.
Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.