JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wilayah Jakarta sudah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan tetap akan diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta, Kamis (10/3).
Pemberlakuan ganjil genap, akan dilakukan mulai hari Senin hingga Jumat pukul 06.00 – 10.00 WIB dilanjutkan lagi pada pukul 16.00 – 21.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku, pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
Sedangkan untuk lokasi wisata, seperti Ancol, Ragunan dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), tetap tidak ada pemberlakuan ganjil genap.
13 ruas jalan Ibu Kota yang diberlakukan aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni :
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.