Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang.
Hal ini bisa dilihat secara umum di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3), Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan banding. Awalnya, memang hanya Anies selaku Gubernur DKI Jakarta yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkap alasan pengajuan banding. Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.
“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).
“Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” sambungnya.